Suatu ketika di pelosok negeri Arab ada salah seorang wanita dari Bani Maksum, bani ini adalah bani atau keluarga yang mempunyai kehormatan dan kedudukan yang tinggi di Arab pada masa itu. Wanita ini, akhirnya divonis oleh Rasulullah untuk dihukum dengan hukuman potong tangan, yang berdasarkan pada firman Allah pada surat Al-Maidah ayat 38:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah lagi Maha Perkasa dan Maha Bijaksana”
Ketika ekseskusi mau dilakukan, para sahabat yang lain agak bimbang. Bukan karena tidak taat dengan perintah Alquran dan rasulNya. Melainkan, para sahabat mencari solusi lain, dengan berharap ada solusi lain agarr wanita tersebut tidak dipotong tangannya. Kemudian, para sahabat berunding dan memutuskan, untuk mengutus salah seorang sahabat yang bernama Sayyidina Usamah bin Zaid bin Haritsah RA. Siapa Usamah? Dia adalah anak dari Zaid yang merupakan anak angkat kesayangan Rasul. Dengan dalilh, Usamah yang merupakan cucu angkat Rasul. Dia mampu membujuk Rasulullah agar tidak menjatuhkan hukuman potong tangan wanita tadi.
Singkat cerita, Usamah sampai di rumah Rasulullah. Kedatangan Usamah disambut dengan wajah penuh senyum oleh Rasulullah. Karena bahagianya Rasulullah, dengan kedatangan Usamah. Singkat cerita, setelah berbincang-bincang melepas kerinduan. Usamah mulai membujuk Rasul dengan sangat hati-hati.
“Ya Rasullah, aku datang diutus sahabat untuk meminta keringan terhadap hukuman wanita yang divonis potong tangan olehmu. Bukannkah dia dari keluarga mulia, dan indahnya jika ada hukuman lain untuknya” ujar Usamah dengan sopan dengan penuh kelembutan.
Seketika, wajah Rasulullah memerah, senyumnya mendadak hilang dari bibirnya.. Dan dengan lantang Rasulullah menjawab: “Wahai Usamah, sesungguhnya umat sebelum kamu dibinaskan oleh Allah karena persoalan seperti ini. Kalau di tengah-tengah kamu ada orang terpandang, orang terhormat mencuri, lantas dibiarkan dan dibebaskan, tidak dihukum. Tapi, ketika ada orang miskin mencuri, dia dihukum dengan berat.”
Tidak sampai di situ, selanjutnya Rasulullah bersumpah. “Demi Allah, jika anankku Fatimah mencuri, maka akan aku potong tangnyya.”
Lantas, Usamah pulang dan memberitau para sahabat. Agar wanita tersebut tetap dipotong tangnya.
Dalam cerita ini, saya tidak membahas bagaimana hukum potong tangannya. Tetapi bagaimana tegasnya hukum ditegakan oleh Rasulullah dan tidak ada tawar-menawar. Dan lagi-lagi itu sangat kontras sekali dengan keadaan negeri ini.
Sudah sering kita lihat, di media-media mainstream, banyak sekali berita-berita ketika ada rakyat biasa, rakyat jelata, mencuri atau melanggar hukum. Hakim dan jaksa begitu cepatnya memutuskan perkara dan hukuman baginya bahkan dalam sekali persidangan. Lantas, ketika ada yang melanggar hukum dari keluarga terpandang, dari keluarga terhorma, dari anak pejabat. Bisa sampai 10 kali sidang bahkan ujung-ujungnya hanya wajib lapor.
“Jangan sampai negeri ini, dibinasakan karena tidak tegasnya hukum ditegakan”
Note: Cerita bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim