Kata pesawat udara dan pesawat terbang ini sering disamakan penggunaannya dalam bahasa sehari hari, akan tetapi keduanya sebenarnya memiliki perbedaan.
Menurut UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan, pesawat udara (aircraft) adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.