Kita sering mendengar istilah kapal induk yang umumnya merujuk kepada kapal pembawa pesawat atau aircraft carrier, namun apakah selalu demikian, bagaimana dengan capital ship yang disandang oleh kapal pembawa pesawat ini pada sebuah armada laut ?
Penyebutan capital ship pada dasarnya tidak merujuk pada sebuah jenis dan bahkan kelas (class) dari sebuah kapal seperti pada jenis kapal pembawa pesawat atau aircraft carrier melainkan merujuk pada peran yang diberikan kepada sebuah jenis kapal perang yang biasanya berukuran lebih besar dari kapal lainnya pada sebuah armada dan menjadikannya sebagai kapal utama (primary) dan kapal pusat (leading) dalam komando pada sebuah armada.
Dalam sejarahnya, capital ship tidak berupa kapal yang membawa pesawat terbang melainkan kapal perang jenis battleship, battlecruiser dan dreadnought pada era sebelum perang dunia 1 hingga awal perang dunia II.
Aircraft carrier baru dijadikan sebagai capital ship pada tahun 1942 setelah delapan battleship dan battlecruiser dari Angkatan Laut Amerika yang menjadi capital ship armada Amerika hancur akibat serangan di Pearl Harbor.
Sejak itu Amerika menjadikan kapal pembawa pesawat (aircraft carrier) menjadi capital ship menggantikan battleship/battlecruiser dan dalam perkembangannya pula, kapal selam bertenaga nuklir juga dapat dikatakan sebagai kapal induk, Â dengan demikian kapal induk (capital ship) merupakan kapal perang yang diberi peran sebagai kapal induk dimana jenis kapalnya bisa kapal dengan jenis tertentu.
Kapal pembawa pesawat pada dasarnya adalah salah satu jenis dari kapal perang saat ini selain dari kapal perusak (destroye), kapal penjelajah (cruiser), frigate, corvette dan kapal selam (submarine) yang masing masing memiliki sistem pertahanan yang berbeda beda.
Misalnya kapal perang cruiser adalah kapal dengan sistem pertahanan utamanya terhadap serangan dari udara dan serangan dari kapal lain di permukaan laut, sedangkan destroyer pada bawah dan permukaan laut.
Sedangkan aircraft carrier adalah jenis kapal yang berfungsi sebagai layaknya pangakalan udara di darat dengan pesawat terbang sebagai kekuatan udara (air power) dari sebuah angkatan laut (naval forces) selain dari kekuatan laut (naval power) dengan kapal kapal perang lainnya.
Kekuatan udara ini bertujuan untuk dapat mempercepat aksi dan reaksi terhadap segala ancaman terhadap armada dari udara, permukaan laut dan bawah laut tanpa menunggu peluncuran pesawat dari darat (land-based aircraft).
Dan layaknya pangkalan udara di darat maka kapal pembawa pesawat dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan  ruang untuk segala kebutuhan operasional pesswat yang meliputi penyimpanan, peluncuruan dan pemeliharaan.
Penyimpanan pesawat bila di darat layaknya hangar dan pangkalan udara, sedangkan peluncuran seperti apron dan landasan pacu yang di kapal induk disebut dengan flight deck, dan yang terakhir adalah pemeliharaan pesawat seperti memiliki Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO) jika didarat.
Selain itu kapal juga memerlukan ruang untuk para kru pesawat baik pilot dan kru pemeliharaan selain dari kru kapal itu sendiri sehingga dapat dibayangkan seberapa bssar kapal pembawa pesawat ini .
Sebuah kapal pembawa pesawat dengan kekuatan udara dan lautnya setidaknya dapat melakukan power projection dan misi pengawasan laut (sea control mission).