Kejadian balon udara masuk ke ruang udara Amerika bisa dikatakan sebagai pelanggaran di ruang udara dari sebuah negara yang berdaulat, apakah itu  benda yang menangkasa (airborne craft) sipil maupun militer, namun bila tidak memiliki ijin atau flight clearance maka dapat disebut sebagai pelanggaran hukum.
̤
Dan apabila balon udara terbukti membawa peralatan yang berfungsi untuk mengumpulkan data intelejen atau dikenal dengan kegiatan spionase (espionage) maka ini lebih dari sekadar pelanggaran hukum di ruang udara saja.
KEMBALI KE ARTIKEL