Kontrak hukum atau kontrak kerja menjadi suatu hal yang biasa ditandatangani oleh pekerja freelancer, sebelum mulai mengerjakan suatu proyek tertentu. Biasanya sebelum adanya kontrak kerja, didahului dengan adanya MUO (Nota Kesepahaman). Namun, apa jadinya jika ada perbedaan antara isi MOU yang disepakati dan kontrak kerja? Hal yang menjadi pengalaman pribadi saya, tetapi bagaimana seharusnya disikapi.
KEMBALI KE ARTIKEL