Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Petani Ikut Jual Sabu, 103 Pelaku Narkoba Terancam 4 hingga 20 Tahun Penjara

25 Februari 2022   11:05 Diperbarui: 25 Februari 2022   11:11 88 0
Petani Ikut Jual Sabu, 103 Pelaku Narkoba Terancam 4 Hingga 20 Tahun Penjara

Labuhanbatu - Tingkah P alias Pai (47) warga Dusun III Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terbilang edan.

Bagaimana tidak, walau penghasilannya dari bercocok tanam terbilang memadai, tetapi dia masih juga nekat menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu.

Belakangan, Pai diringkus personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom, Senin (21/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (24/2/2022) menjelaskan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Pai, petugas mengamankan 5 buah plastik klip kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 lembar kertas timah rokok, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan plastik klip kosong dan uang Rp 320.000.

*Ops Antik Toba*

Sementara, Selama kurun waktu 21 hari Operasi Antik Toba tahun 2022 sejak 2 Februari, jajaran Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Sumut meringkus sebanyak 103 warga berkaitan dengan tindak pidana narkoba.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dalam siaran pers, Kamis (25/2/2022) menjelaskan, rincian tersangka merupakan 100 orang pria dan 3 orang wanita dengan pengungkapan 86 kasus.

Dari kesemua pelaku yang diringkus selama 3 ahad tersebut, disita barang bukti sabu-sabu seberat 410,97 gram serta 527,90 gram daun ganja. Kesemuanya hasil tangkapan Satres Narkoba, 14 Polsek serta Satpol Airud.

Status keseluruhan tersangka menurut Kapolres, pengedar atau kurir sebanyak 87 orang disangkakan melanggar pasal 114 subs pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka untuk kategori konsumen/pemakai sebanyak 16 orang dinilai melanggar pasal 112 subs 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain itu, dari hasil Ops Antik Toba tahun 2022, Satres Narkoba juga menyita uang lebih dari Rp500 jutaan dan sekitar Rp200.851.000 kini dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan memasuki tahap penuntutan.

Lebih jauh dipaparkan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, dalam pelaksanaan Ops Antik Toba, Polres Labuhanbatu masuk dalam kategori satuan wilayah prioritas bersama dengan Polrestabes Medan, Polres Deli Serdang dan Polres Pelabuhan Belawan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun