Isu penghapusan Presidential Threshold kembali memanas dan menjadi perbincangan hangat di dunia politik Indonesia. Ambang batas pencalonan presiden yang saat ini menetapkan syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sedang dalam sorotan tajam. Banyak pihak menyebut aturan ini sebagai penghalang bagi demokrasi yang inklusif.
KEMBALI KE ARTIKEL