Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Duta Pertiwi jualan listrik pln

22 Januari 2014   14:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:35 109 0
Tindak kriminal developer dilakukan dalam fungsi sebagai Pengelola Rusun. 1. Developer menjual listrik kepada para penghuni Rusun tanpa izin usaha penjualan listrik, 2. membuat harga listrik sendiri diluar Peraturan Menteri, 3. membebani rumah tangga dengan harga listrik mahal, 4. menambah harga listrik dengan beban administrasi, 5. memberikan beban pajak 10% pada listrik untuk rumah tangga dengan beban maksimal 2200 KWH. Developer menguasai Rusun yang sudah dijualnya dengan cara membentuk PPRS yang pengurusnya adalah orang-orang developer sendiri. Developer menggunakan sertifikat lama dan sertifikat unit rusun yang belum terjual untuk mendominasi suara mayoritas. Kemudian Developer bertindak sebagai Pengelola abadi yang tidak transparan, bebas menentukan harga, dan menjadikan pemilik dan penghuni rusun sebagai sapi perahan. Tindak kriminal penjualan listrik dilakukan sebagai berikut: Penjualan tanpa izin usaha Developer sendiri tentunya tidak memiliki izin usaha penjualan listrik PLN. Padahal Rusun menerima listrik dari PLN, sama sekali tidak dari fasilitas Pengelola, karena Pengelola hanyalah perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola fasilitas milik warga pemilik rusun. Pengelola rusun dengan sengaja mengabaikan Penjualan listrik yang diatur oleh UU no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta PP no 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.  Ini adalah tindak pidana. Markup harga listrik mengabaikan Peraturan Menteri Penentuan harga listrik diatur oleh Peraturan Menteri. Bahkan PLN tidak bisa menentukan harga sendiri. Pengelola rusun seenaknya menentukan harga untuk pemilik rusun yang notabene adalah rumah tangga kecil dengan beban 2200 kwh kebawah. Tindak kriminal ini juga merupakan pelanggaran atas UU kelistrikan. Markup biaya administrasi 10% Masih belum puas dengan markup harga listrik, Pengelola menambahi tagihan dengan Biaya Administrasi sebesar rata-rata 10% dari tagihan listrik yang telah di mark-up itu. Pajak ilegal 10% Sebagaimana hal-nya transaksi jual-beli, Pengelola mengenakan Pajak 10% dari nilai tagihan, baik air PDAM, maupun listrik PLN. Kembali warga dirampok oleh Pengelola untuk air dan listrik rumah tangga yang semestinya tidak dikenai Pajak. Hebatnya lagi, Pengelola bisa membuat Kantor Pajak menerbitkan surat yang mendukung transaksi illegal tersebut untuk dikenai pajak. Jadi bagi para pemilik dan penghuni Rusun di Jakarta, periksa tagihan anda. Saat ini PT Duta Pertiwi,tbk tengah dituntut di pengadilan atas tindak kriminal yang dilakukannya. Tuntutan dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Rumah Susun Graha Cempaka Mas, yang dipimpin oleh Jenderal Purnawirawan Saurip Kadi, seorang pejuang rakyat yang tidak bisa tinggal diam melihat rakyat di zolimi oleh perusahaan jahat. Jendral Saurip Kadi adalah salah satu penghuni tower A, Rusun Graha Cempaka Mas di Jakarta Pusat. Tuntutan diwakili oleh pengacara Bapak Palmer Situmorang, SH, yang juga merupakan pengacara dari Bapak Presiden Sby.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun