Menurut Badan Pusat Statistik, hingga Februari 2021, sebanyak 24.9% pekerja Indonesia yang berusia 15 tahun ke atas bekerja selama total 35-44 jam per minggu. Sementara itu, menurut Pasal 77 Ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jam kerja maksimal bagi para pekerja atau buruh adalah sebanyak 40 jam per minggu. Artinya, masih banyak pekerja Indonesia yang jam kerjanya melebihi batas.
Dilansir dari Oxford Learner Dictionary, fenomena hustle culture pertama kali muncul sekitar tahun 1970-an. Ketika itu, perkembangan industri semakin melaju dengan cepat. Hal ini membuat para pekerja dituntut secara agresif untuk menyelesaikan pekerjaan mereka dengan cepat dan tepat.
Hustle culture seolah menciptakan ilusi bahwa bekerja mati-matian tanpa istirahat yang cukup adalah satu-satunya cara menuju kesuksesan.