Trenggalek --Â Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan hutan Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, TNI-Polri dari Koramil 0806-10/Pule dan Polsek Pule bersama dengan Dinas Perhutani melakukan pemasangan banner larangan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan di areal Gunung Kekep Dusun Tirisan Desa Pule dan di Dusun Ngremang Desa Tanggaran, Selasa (13/8/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL