TRENGGALEK-- Lampu penerangan jalan merupakan kebutuhan pokok dalam kelancaran warga masyarakat beraktivitas. Dengan demikian, bila kebutuhan tersebut dapat terpenuhi secara baik, maka tujuan Pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dan nyata dinikmati oleh warga masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL