Sekarang sudah marak maraknya jual beli air apa lagi dengan yang berbentuk kemasan kemasan. Lantas bagaimanakah hukum dari jual beli air, sedangkan hak milik air sendiri merupakan hak milik umum tidak ada yang memilikinya kecuali Allah. Sesuatu yang tidak dimiliki perorangan atau yang menjadi hak umum hukumnya mubah. Karena Harta yang tidak masuk kedalam milik yang dihormati (milik seseorangan yang tidak sah) dan tak ada pula suatu penghalang yang dibenarkan syara’ untuk memilikinya.
KEMBALI KE ARTIKEL