Pemberian wewenang kepada ormas Islam untuk menetapkan kehalalan sebuah produk yang tertulis dalam RUU Cipta Kerja sangat diapresiasi oleh Petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan Tuan Guru Bajang (TGB). Menurutnya, terobosan hukum ini dapat membantu UMKM lebih berkembang karena bisa mendapatkan sertifikat halal dengan cepat dan mudah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL