Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pers telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Perpres ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL