Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden No.67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagai dasar untuk mendukung KPS di bidang infrastruktur, kemudian diubah 3 kali sebelum digantikan oleh Peraturan Presiden No.38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur . Dari judul Peraturan Presiden, baik PR67 / 2005 atau PR38 / 2015, jelas bahwa PPP di Indonesia hanya dilakukan untuk membangun infrastruktur. Menurut PP38 / 2015, PPP di Indonesia disebut Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) disingkat KPBU, KPBU sendiri didefinisikan sebagai kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum.
KEMBALI KE ARTIKEL