Kmas Ardani Amalsyah - Jumat, 1 April 2022 bertempat di aula kantor Kecamatan Dompu Kab. Dompu Prov. NTB, Kajati NTB melakukan launching (via daring) Rumah Restorative Justice dengan nama lokal "Uma Mafaka". Uma Mafaka ini merupakan rumah restorative justice pertama untuk Kabupaten Dompu yang berkedudukan dikantor Kecamatan Dompu. Kejari Dompu dengan Pemkab Dompu dan unsur Forkopimda Kab. Dompu meresmikan Rumah Restorative Justice "Uma Mafaka" bersama Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Se-NTB serta tokoh-tokoh masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL