Mengutip laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKKFHUI), Justice Collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Sebagai imbalannya, seorang Justice Collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
KEMBALI KE ARTIKEL