Sengketa tanah di Golo Mori sesungguhnya adalah klaim hak kepemilikan antar-sesama saudara warga kampung setempat.
Adapun keterlibatan orang dari luar kampung tersebut justru bukan pada masalah perdatanya, tetapi tindakan menguasai lahan.
Keadaan itu mengganggu kantibmas disana, dan dinilai justru telah membuat peristiwa hukum baru yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Dari informasi yang saya peroleh, ada segerombolan orang dari kampung Popo dan Dimpong (kabupaten lain) didatangkan untuk bekerja di tanah sengketa itu  alat yang mereka bawa adalah parang, dengan modusnya sebagai pekerja harian.
Kehadiran mereka justru membuat  keadaan kantibmas kampung Golo Mori berubah  mencekam. Ada rasa takut dan saling mawas diri menunggu kapan waktunya untuk saling serang dan saling bunuh.