UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan salah satu wadah untuk menunjang perekonomian masyarakat Indonesia khususnya di lingkup rumah tangga. Dalam mengembangkan usahanya, pelaku UMKM perlu mengajukan legalitas usaha agar memiliki perlindungan dan kepastian hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL