Saat melakukan kordinasi dengan KWT daerah petungsewu, sempat mengeluhkan tentang perpanjangan surat menyurat ijin produk yaitu PIRT yang perlu dibuat baru dan adapula yang perlu diperpanjangkan. Kami Tim KKN UM pun menawarkan untuk mengurus perpanjangan secara online karena telah ada website yang mengatur hal tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL