Laporan keuangan berisi catatan informasi suatu usaha selama periode akuntansi yang menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Di Indonesia sendiri suatu usaha diwajibkan melakukan pencatatan akuntansi sesuai standar yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL