Kamis, 15 Juli 2021. Pendidikan menjadi salah satu alat dalam meningkatkan kualitas diri suatu individu dalam menghadapi perkembangan zaman. Oleh sebab itu pemerintah harus berupaya dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menjamin pemerataannya tanpa terkecuali, termasuk kepada warga yang memiliki kebutuhan khusus. Untuk mewujudkan pendidikan untuk semua warga tanpa terkecuali. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satu diantaranya diatur melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara khusus dalam undang undang tersebut dinyatakan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus dan penyelenggaraannya dilakukan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan
KEMBALI KE ARTIKEL