Dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, target pemerintah dalam percepatan penurunan angka prevalensi stunting adalah penurunan sebesar 14% di tahun 2024. Untuk memenuhi target ini diperlukan adanya sinergitas dari seluruh lapisan masyarakat. Namun yang memegang peran utama dalam membentuk generasi yang berkualitas dan bebas stunting ialah keluarga. Oleh karena itu perlu adanya optimalisasi peran keluarga sebagi strategi mencapai percepatan penurunan angka stunting 2024.Â
KEMBALI KE ARTIKEL