Desa Doro merupakan daerah lereng terjal yang terletak di daerah tinggian dengan memiliki kondisi morfologi perbukitan bergelombang sehingga dapat berisiko terjadi tanah longsor. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendefinisikan tanah longsor sebagai salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, yang menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng. Umumnya tanah longsor disebabkan oleh tingginya curah hujan, lereng tebing yang terjal, hutan yang gundul dan kondisi tanah yang masih labil. Terjadinya tanah longsor dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar seperti kerusakan infrastuktur, pencemaran sumber air, kerugian harta benda dan rusaknya lahan-lahan pertanian pada lereng.