Menurut Permentan Nomor 67 Tahun 2016, Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Di Desa Petahunan terdapat 3 Kelompok Tani, salah satunya yaitu Kelompok Tani "Harapan Baru".Â
KEMBALI KE ARTIKEL