Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan kebijakan Kampus Merdeka pada tahun 2020 sebagai bentuk transformasi pendidikan tinggi dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan program sarjana. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi berupaya mendorong, memfasilitasi, dan mempercepat perguruan tinggi dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka serta mencapai 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi kembali menyelenggarakan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PK-KM).
KEMBALI KE ARTIKEL