Penyebaran pandemi virus COVID-19 telah memberikan tantangan tersendiri bagi lembaga pendidikan di Indonesia. Untuk mengantisipasi penularan virus tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti social distancing, physical distancing, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
KEMBALI KE ARTIKEL