Tanon (11/08/2023) Merek merupakan identitas yang penting untuk dimiliki oleh suatu produk usaha. Hal tersebut disebabkan oleh kekuatan merek yang mampu menghadirkan identitas pembeda antara satu produk dengan produk serupa. Pemahaman ini sesui dengan pengertian merek sebagaimana diatur dalam Pasal 1  UU No. 15 Tahun 2001 yang menyatakan  "Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa". Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha mengenai penggunaan merek pada produk usaha mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL