Wuluhan, Pernikahan Dini merupakan pernikahan yang dilakukan pada usia yang belum cukup. Umumnya, pernikahan dini terjadi karena adanya pergaulan bebas, paksaan orang tua, media massa, ekonomi dan lain-lain. Kondisi ini mendorong peran serta Kementerian atau Lembaga yang digandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (Kemen PPPA) untuk melakukan Pencegahan Perkawinan Anak melalui implementasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) di berbagai sektor.
KEMBALI KE ARTIKEL