NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki Nomor Induk Beusaha (NIB), pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
KEMBALI KE ARTIKEL