NIB atau Nomor Induk berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Para pemilik usaha / UMKM diharapkan segera mengurus NIB agar para pelaku usaha bisa mengajukan izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing, dapat memeproleh legalitas dan mempermudah perkembangan bisnis melalui perizinan dan birokrasi. Karena NIB merupakan suatu kewajiban untuk UMKM dari kami dan pihak kelurahan sepakat dengan diadakannya posko untuk mengurus NIB yang akan kita buka selama kurang lebih 2 Minggu. Kami akan membantu para UMKM-UMKM untuk mengurus NIB mulai dari awal sampai selesai. Pembuatan NIB di kelurahan ini dilakukan secara gratis tidak dipungut biaya apapun.
KEMBALI KE ARTIKEL