Banyak UMKM yang berkembang dengan sangat pesat. Akan tetapi, banyak UMKM yang belum memahami atau sanggup untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memberikan izin resmi pada usahanya. Tetapi, saat ini UMKM hanya perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan izin pada usahanya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL