Bojonegoro - Seperti yang telah kita semua ketahui bahwa penyebaran
corona virus disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan sebagai pandemi oleh
World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 semakin mengkhawatirkan, di Indonesia semakin hari jumlah penderita dan korban jiwa terus bertambah, disisi lain program
lock down yang dicanangkan pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran virus ini belum bisa menjangkau semua komponen masyarakat, masih banyak pihak yang bertugas dan harus melakukan aktivitas, seperti pihak yang berada di garda terdepan dalam pemutusan rantai penyebaran yaitu tenaga medis dan pihak yang menjalankan pelayanan umum seperti petugas keamanan, bank, pasar, jasa angkutan umum, dan lain-lain.
KEMBALI KE ARTIKEL