Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sosialisasi program pencatatan KIA Pelita Anak

11 Agustus 2024   19:42 Diperbarui: 11 Agustus 2024   19:53 68 0
Pada tanggal 10 Agustus 2024 mahasiswa KKN UM Kuningan di Desa Singkup mengadakan sosialisasi program pencatatan KIA pelita anak bersama Dukcapil Kabupaten Kuningan yaitu Ibu Santi Ratnasari, SE.M.Si. Dimana dalam sosialisasi tersebut membahas mengenai KIA Kartu Identitas Anak atau yang biasa disingkat KIA adalah program yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sejalan dengan Permendagri nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. Adapun persyaratan KIA yaitu tercantum di Kartu Keluarga, memiliki akta kelahiran dan foto bagi anak diatas 5 tahun. Selain itu ada mekanisme layanan pelita anak:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun