Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Relevansi Hukum Pernikahan Penyandang Cacat Mental dengan Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974?

24 November 2020   07:14 Diperbarui: 24 November 2020   07:16 359 1
Pada hakikatnya tidak ada yang berbeda antara para difable dengan non difabel dalam hal naluri untuk memenuhi kebutuhan psikososial berumah tangga. Kondisi disabilitas yang mereka alami tidak sertta merta mneghapus kecenderungan alamiah untuk menyukai lawan jenis dan membina bahtera rumah tangga. Hanya saja, tidak semua orang berkesempatan untuk mewujudkan keinginan untuk menjalin hubungan sakral dalam ikatan perkawinan dan membina rumah tangga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun