Pemerintahan desa merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga dipimpin oleh kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat desa. Dalam struktur organisasi desa, kepala desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas sekdes (sekretaris desa), kebayan, lado, modin, petengan, BUMDes, dan kamituo.
KEMBALI KE ARTIKEL