Dalam menekan angka pernikahan dini, pemerintah adakan sosialisasi SOP permohonan DISKA & UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pada hari  Selasa, 30 Juli 2024 bertempat di balai desa Sidomukti, Kecamatan Mayang yang dihadiri oleh Wakil Bupati jember KH. MB. Firjaun Barlaman dan narasumber dari Unit PPA Satreskrim Polres Jember memberikan himbauan kepada warga Sidomukti.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia adalah peraturan yang mengatur dan mencegah tindak pidana kekerasan seksual.Â
KEMBALI KE ARTIKEL