Bogor, Pasir Jaya, 24 Agustus 2024 - Pangan halal merupakan pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik menyangkut bahan baku pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan irradiasi pangan. Pentingnya pangan halal untuk memastikan bahwa makanan tersebut bebas dari bahan-bahan yang dilarang oleh Islam, pangan halal juga harus melalui proses yang higienis dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL