Pasir Jaya - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan suatu regulasi yang berfungsi sebagai perizinan dalam aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik barang maupun jasa. Setelah dilakukan survei terhadap  Usaha, Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) yang berada di Desa Pasir Jaya diperoleh sebanyak tiga UMKM  yang bersedia untuk dibuatkan perizinan NIB ini. Bahkan terdapat beberapa UMKM yang memang sudah memiliki NIB dan juga sudah memiliki sertifikat halal.
KEMBALI KE ARTIKEL