Semarang, 27 Juli 2024Â -Â Berdasarkan PP 39 Tahun 2021 Pasal 135 tentang ruang lingkup sertifikasi halal, UMKM menjadi objek yang sangat diharuskan mendaftarkan produknya dalam program sertifikasi halal untuk memenuhi target pemerintah dalam ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal pada Oktober 2024.Â
KEMBALI KE ARTIKEL