Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN MB Posko 21 Berkolaborasi dengan PPH Mathla'ul Anwar Jawa Tengah Adakan Penyuluhan SI Halal Self Declare untuk UMKM

1 Agustus 2024   21:09 Diperbarui: 1 Agustus 2024   21:23 30 0
Semarang, 27 Juli 2024 - Berdasarkan PP 39 Tahun 2021 Pasal 135 tentang ruang lingkup sertifikasi halal, UMKM menjadi objek yang sangat diharuskan mendaftarkan produknya dalam program sertifikasi halal untuk memenuhi target pemerintah dalam ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal pada Oktober 2024. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun