Angka kenaikan positif Covid-19 yang  terus dialami oleh Indonesia sangat berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sehingga, untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut masker telah menjadi perlengkapan yang wajib digunakan saat berpergian keluar rumah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu dengan melakukan gerakan "Semua Pakai Masker" ketika berada di luar rumah dengan cara pakai sesuai dengan ketentuan yaitu masker medis (masker bedah dan masker N-95) untuk tenaga kesehatan dan masker kain (berlapis 3) untuk semua orang ketika berada diluar rumah.
KEMBALI KE ARTIKEL