Sampah merupakan suatu barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi. Sedangkan menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah sejatinya memiliki dua jenis yaitu Sampah Padat (Anorganik), adalah sampah yang terdiri atas bahan-bahan anorganik. Contohnya adalah bahan logam, plastik, kaca, karet, dan kaleng. Sifat sampah anorganik adalah tahan lama dan sukar membusuk. Sampah ini tidak mudah diuraikan oleh mikroorganisme tanah. Apabila dibuang sembarangan, sampah anorganik dapat menimbulkan pencemaran tanah. Kemudian selanjutnya Sampah Basah (Organik), adalah sampah yang terdiri atas bahan-bahan organik. Sifat sampah organik adalah tidak tahan lama dan cepat membusuk. Biasanya sampah jenis ini berasal dari makhluk hidup. Contohnya adalah sayur-sayuran, buah-buah yang membusuk, sisa nasi, daun, dan sebagainya. Sampah organik mudah diuraikan mikroorganisme tanah. Hanya saja jenis sampah akan menimbulkan bau kurang sedap jika tidak dikelola dengan baik.
Sampah yang kita hasilkan biasanya kita buang ke tempat sampah dan kemudian kita bawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dari TPS, sampah akan diangkut dan dibawa oleh Dinas Lingkungan menggunakan truk sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Namun bagaimana bila sampah yang sudah terlalu menumpuk tidak terkendali lagi dibiarkan begitu saja bahkan cenderung akan merusak alam. Bukankah seharusnya sampah tersebut bisa diolah kembali menjadi barang yang bermanfaat bahkan memiliki nilai ekonomis sehingga mampu mengurangi kerusakan alam akibat sampah.
Salah satu upaya dari pemanfaatan sampah adalah mengumpulkan dan memilah sampah yang layak jual dan memanfaatkan yang tidak memiliki nilai jual menjadi bisa dimanfaatkan. Seperti usaha yang ada di desa Penusupan kecamatan Pangkah kabupaten Tegal ini yang diberi nama Bank Sampah "Bungah Berkah". Usaha yang dirintis mulai 2021 ini didirikan berdasarkan inisiatif para perangkat desa beserta warga setempat yang resah dan bingung terhadap sampah yang telah menumpuk banyak di TPA mau dibagaimanakan. Melalui koordinasi yang matang, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) bersama perangkat desa akhirnya memutuskan bahwa sampah ini lebih baik dipilah ataupun didaur ulang sehingga bisa memiliki nilai ekonomis yang bisa membantu perekonomian warga desa Penusupan.
Salah satu petugas yang diperkerjakan di Bank Sampah "Bunga Berkah", ibu Siti Arnati menuturkan bahwa dulu sebelum adanya usaha ini sampah pada TPA sangat banyak menumpuk bahkan mengeluarkan bau yang kurang sedap dalam radius yang jauh, oleh karena itu didirikanlah usaha Bank Sampah "Bunga Berkah" ini.
"Sebelum adanya usaha ini, sampah yang sangat banyak itu membuat warga sekitar jadi risih dan selalu mengeluh karena baunya itu, bahkan sangking banyaknya sampah dalam satu hari itu bisa sampai 6 truk untuk mengangkut sampah itu, dan sekarang dengan adanya usaha ini volume sampah lumayan berkurang yang dari semula 6 truk menjadi 2 sampai 1 truk saja per harinya." Ujar wanita yang biasa di sapa bu Ar pada Sabtu (2/7/22).
Bank Sampah "Bungah Berkah" desa Penusupan dalam kegiatan operasionalnya terdapat 7 orang yang petugas yang diperkerjakan, yang mana ke semuanya berasal dari desa Penusupan sendiri. Strukturnya meliputi 3 orang di bagian administrasi, fungsinya adalah sebagai orang yang mencatat dan menghitung berapa sampah yang disetor serta jumlah uang yang diterima oleh penyetor, 2 orang bagian Pemilah, fungsinya adalah mengumpulkan dan memilah mana sampah yang layak jual dan mana yang tidak layak, 2 orang lagi di bagian penanggung jawab, fungsinya adalah mengontrol dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan sampah.
Ketika ditanya mengenai jam kerja operasional Bank Sampah "Bunga Berkah" ini bu Ar menjelaskan bahwa kegiatan operasionalnya tidak setiap hari dan jam kerjanya terbatas.
"Bank sampah ini cuma buka di hari Sabtu dan Minggu saja serta jamnya dari jam 9 pagi sampai dengan jam 3 sore. Tidak setiap hari karena menyesuaikan dengan sampah yang disetorkan warga karena tidak setiap hari sampah itu ada dan juga membutuhkan waktu untuk mengumpulkannya, belum lagi dengan kegiatan-kegiatan lain yang menyibukkan pada hari efektif sehingga dipilih pada hari Sabtu dan minggu saja." Pungkasnya
Pada kesempatan yang sama Dwi Kusniati selaku Pemilah menjelaskan mengenai sistem operasional Bank Sampah "Bunga Berkah'. Sampah yang telah dikumpulkan oleh warga kemudian disetor ke bagian administrasi, untuk penyetorannya warga bisa memilih untuk antar sendiri atau dijemput. Sampah yang telah didata selanjutnya dipilah untuk dipisahkan mana yang layak jual dan tidak layak jual. Kemudian dari situ sampah yang layak jual dijual kepada pengepul dan mendapatkan uang sesuai dengan jumlah yang dikumpulkan.
"Jadi kami itu seperti simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan yaitu sampah yang sebelumnya sangat mengganggu warga kini bisa menjadi bernilai dan para pengepul juga bisa mendapatkan sampah dengan mudah. Sehingga dengan adanya sistem ini diharapkan mampu menjadi solusi atas permasalahan sampah ini." Ucap ibu Kusni pada Sabtu (2/6/22).
Selain belajar dan mempraktikkan langsung, para mahasiswa KKN juga diharapkan mampu menjadi agen perubahan dengan mengaplikasikan sistem Bank Sampah "Bungah Berkah" ini pada masing-masing lingkungan tempat tinggalnya sehingga mampu menekan tingginya volume sampah yang semakin naik setiap tahunnya.