Desa merupakan kesatuan masyarakat yang berwenang mengurus wilayah mereka sendiri sesuai dengan hukum yang berlaku. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa desa berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL