Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Artikel Opini - Menghapus Lebel Desa Tertinggal Lewat Wisata Baru

22 Agustus 2022   05:42 Diperbarui: 22 Agustus 2022   06:38 392 0
Desa merupakan kesatuan masyarakat yang berwenang mengurus wilayah mereka sendiri sesuai dengan hukum yang berlaku. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa desa berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun