Pernikahan dini merupakan budaya menikahkan anak yang masih dibawah umur 19 tahun,budaya ini masih marak di Indonesia apalagi di daerah pedesaan. Hal ini dikarenakan banyak faktor baik internal maupun eksternal. Salah satu program kerja dari tim KKN-MB 161 IAIN Kudus yaitu mengadakan edukasi pencegahan pernikahan dini. Salah satunya edukasi penegahan pernikahan dini yang dilakukan di Dusun Babar pada tanggal 19 September 2024 bertempatan di rumah Bapak RT Babar. Edukasi yang bertemakan ``Dampak Pernikahan Dini Bagi Kesehatan Fisik dan Mental Anak``.
KEMBALI KE ARTIKEL