Pernikahan dini masih marak terjadi di Indonesia, terutama di wilayah pedesaan. Fenomena ini membawa dampak negatif di berbagai aspek, seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, psikologi, dan sosial. Meski pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menetapkan aturan tentang usia minimal pernikahan yakni perempuan siap menikah pada usia 21 tahun dan laki-laki pada usia 25 tahun serta adanya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia minimal pernikahan, pernikahan dini masih sering terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap bahaya pernikahan anak masih rendah.
KEMBALI KE ARTIKEL