Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

KKN Kolaborasi 233: Kiat Pencegahan Pergaulan Bebas untuk Cegah Perkawinan Anak di Karangrejo

6 Agustus 2023   21:18 Diperbarui: 11 Agustus 2023   12:30 175 1
Kelurahan Karangrejo, 5 Juli 2023 -Perkawinan anak merupakan pernikahan pada anak-anak dibawah usia 19 tahun. Kelurahan Karangrejo, tingkat pernikahan anak menunjukkan angka yang tinggi. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya edukasi terkait bahaya pergaulan bebas dikalangan remaja dan orang tua serta masih adanya normalisas akan perkawinan anak serta kurangnya edukasi akan dampak dari perkawinan anak. Salah satu dampak dari perkawinan anak adalah stanting. Stunting terjadi karena ibu yang mengandung masih belum siap untuk berbagi nutrisi dengan bayi yang dikandungnya sehingga nutrisi yang diserap ibu dan bayi akan kurang dari semestinya. Usia ibu yang masih dibawah 19 tahun masih harus mendapatkan nutrisi yang cukup sehingga jika mereka harus menikah dan hamil, mereka harus berbagi gizi dengan janinnya, apabila asupan nutrisinya tidak mencukupi, maka bayi yang dilahirkan akan mengalami resiko berupa berat badan lahir yang rendah dan berisiko terkena stunting.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun