Kabupaten Brebes (13/08/2023) --Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 pelayanan publik merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas penyediaan barang, jasa, dan pelayanan administratif yang dilaksanakan oleh pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik. Alur pelayanan publik tentu saja harus jelas dan dapat diketahui oleh seluruh masyarakat agar dapat memudahkan masyarakat sebagai penerima pelayanan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL