Kabupaten Brebes (13/08/2023) -- Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, desa memiliki hak dan kekuasaan penuh untuk mengatur dan mengelola pemerintahan desanya secara mandiri. Dalam menjalankan hak kekuasaan ini desa harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan responsif. Salah satu permasalahan di Indonesia yang masih hangat dan sering diperbincangkan yaitu pelayanan publik salah satunya terkait dengan administrasi kependudukan tidak terkecuali pada lingkup desa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL