Rambu peringatan merupakan rambu yang mengisyaratkan bahwa adanya bahaya, rintangan, maupun kondisi potensial yang perlu perhatian khusus dari pengendara agar memerhatikan laju kendaraannya. Dalam pengadaannya, rambu peringatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas yang menjelaskan bahwa rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
KEMBALI KE ARTIKEL