Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa Giat 8 UNNES Dalam Melakukan Pencegahan Penggunaan Rokok Ilegal di Desa Kebonan

16 April 2024   04:30 Diperbarui: 16 April 2024   04:31 103 1
Rokok Ilegal akhir-akhir ini banyak konsumsi oleh masyarakat Indonesia. Padahal rokok ilegal merupakan rokok yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Adanya pelanggaran atas tindakan untuk setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun